Gelanggang Jateng – Semarang – Kasus konten viral ‘lomba komentar rasis’ yang melibatkan anak perwira polisi di Jawa Tengah memasuki babak baru setelah berkas perkara tersangka berinisial L siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah saat ini tengah merampungkan berkas perkara seorang perempuan berinisial L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten viral ‘lomba komentar rasis’. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan proses hukum terhadap pemilik akun Instagram @redblood masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, ungkap Kombes Artanto pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan terhadap L sebagai tersangka telah selesai dilakukan pada awal Juni 2026, namun tersangka tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Jawa Tengah menjelaskan keputusan tidak menahan tersangka berkaitan dengan ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut yang berada di bawah lima tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, L mengaku membuat konten tersebut dengan tujuan hiburan sekaligus untuk meningkatkan jumlah pengikut atau followers pada akun media sosial yang dikelolanya.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan aktivitas ‘lomba komentar rasis’ dengan hadiah uang tunai Rp100 ribu yang viral di media sosial pada awal Mei 2026. Konten tersebut memicu kecaman publik karena menawarkan hadiah untuk komentar bernuansa SARA, dan pelaku juga mengklaim kebal hukum karena mengaku sebagai anak perwira polisi berpangkat tinggi.
