Gelanggang JAteng – Semarang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 15 Juni 2026 di Ruang Sidang Cakra.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo. Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Semarang.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara itu akan diperiksa oleh tiga hakim yakni Ketua Hakim Edwin Pudyono, serta Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Ketiganya akan memimpin jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Pihak kepolisian sudah mulai menyusun skema pengamanan dan memetakan berbagai potensi yang mungkin terjadi saat sidang perdana berlangsung. Sudewo menghadapi dakwaan gabungan terkait pemerasan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.
Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang pada Jumat 5 Juni 2026 malam setelah berkas perkaranya dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu ditangkap KPK pada 19 Januari 2026 dan menghadapi dua perkara korupsi sekaligus yang dakwaannya digabung dalam satu persidangan.
