Gelanggang Jateng – Semarang – Polisi menetapkan MFA (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal melalui pesan chat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan bernada pelecehan seksual. Kasus ini terungkap ketika korban yang merupakan mahasiswi dan menjalankan pekerjaan sampingan jasa titip melaporkan peristiwa tersebut di media sosial pada Rabu 17 Juni 2026.
Sebelum ditetapkan tersangka, MFA sempat dikepung ratusan mahasiswa di kawasan Simpang Tujuh Unnes pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. Terduga pelaku sempat berlindung di pos keamanan kampus sebelum akhirnya diamankan oleh Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus, ditemukan minimal tiga korban dengan pelaku yang sama. Korban lainnya juga ikut buka suara setelah unggahan pertama viral di media sosial, mengungkap pengalaman serupa mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
