Gelanggang JAteng – Semarang – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang berinisial MF nyaris menjadi sasaran amuk ratusan massa setelah diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada perempuan pengemudi jasa titip di kawasan kampus.
Ratusan mahasiswa memadati kawasan Simpang Tujuh Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang pada Rabu (17/6/2026) malam hingga Kamis dini hari. Massa mengepung terduga pelaku pelecehan seksual verbal yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan kampus tersebut. Peristiwa bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban yang viral di media sosial X.
Dalam percakapan tersebut, pelaku awalnya menghubungi korban untuk menanyakan layanan jasa titip. Namun setelah korban menjawab sudah tutup, pelaku mengirimkan pertanyaan yang menjurus ke hubungan badan. Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual nonfisik pada Rabu malam melalui aplikasi Libas. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan mengevakuasi terduga pelaku ke Polrestabes Semarang untuk menghindari amuk massa.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes, Dr Surahmat, SPd MHum mengungkapkan laporan dugaan kekerasan seksual telah diterima Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kampus pada 17 Juni 2026 pukul 14.30 WIB sebelum kerumunan terjadi. Satgas menemukan tiga korban dari kasus ini. Terduga pelaku terancam hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatannya. Hingga Kamis (18/6/2026) pukul 11.00 WIB, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Ketua BEM Unnes, Septia Linasari membenarkan adanya peristiwa yang viral di media sosial tersebut. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja mengirimkan pesan singkat mesum berbau seksualitas tinggi hingga ajakan eksplisit untuk berhubungan badan kepada beberapa target perempuan. Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
