Gelanggang Jateng – Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditahan KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Penangkapan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana (drummer band Supernova), Adhi Wiharto (Wakil Ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas), dan Mulyono. Para tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.48 WIB.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan modus operandi para tersangka. Norman Arie Prayogo atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif Rp650 juta kepada setiap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri pada Agustus 2026. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp650 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
Akhmad Sodiq yang baru dilantik sebagai Rektor Unsoed periode 2026-2030 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 19 Mei 2026, kini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai dan karakter.
