• Fri. Sep 18th, 2026

Gelanggang News Jateng

My WordPress Blog

Penyidikan Tuntas, 38 Tersangka Pig Butchering Rp41,1 Miliar Dilimpahkan ke JPU

ByGelanggangJateng

Sep 17, 2026

Gelanggang Jateng – Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II pada Rabu (16/9/2026) di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan. Selanjutnya, perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus pig butchering yang digunakan pelaku melibatkan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *