Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian berkedok kasino di sebuah bangunan yang dikenal sebagai Gedung SB, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri untuk menindak aktivitas perjudian yang ditemukan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka diduga memiliki berbagai peran dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi hingga bagian pelayanan.
Petugas menemukan berbagai jenis permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan, di antaranya baccarat, niu-niu, mesin tembak ikan, meja mahjong, meja dadu, serta permainan kartu lainnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,04 miliar. Barang bukti lainnya berupa puluhan telepon seluler, komputer, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu otomatis, kotak uang, serta perangkat CCTV turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasino tersebut diketahui berada di sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti gudang biasa. Aktivitas di dalamnya sempat membuat warga curiga karena lokasi tersebut justru ramai pada malam hari, sementara pada siang hari terlihat sepi.
Warga juga sebelumnya pernah melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut melalui Forum Warga Grogol dan jejaring DPRD Sukoharjo. Bangunan itu bahkan sempat menjadi perhatian warga sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pihak lain yang terlibat dalam operasional perjudian tersebut.
