Gelanggang Jateng – Jakarta – Turki secara resmi meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengumumkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, bahwa pemerintah negaranya telah mengajukan permintaan Red Notice Interpol untuk Benjamin Netanyahu dan 35 terdakwa lainnya. Permintaan ini terkait dengan kasus intersepsi militer Israel terhadap Armada Global Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya pada 14 Juli 2026. Tuduhan yang diajukan meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perampasan kebebasan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan di perairan internasional. Gurlek menegaskan bahwa pemerintah Turki menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza tidak tersentuh hukum.
Menanggapi langkah Turki, Perdana Menteri Netanyahu melontarkan serangan balik dengan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai ‘diktator antisemit’. Kantor Netanyahu menyebut upaya Turki sebagai ‘usaha menyedihkan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel’. Israel menolak keras tuduhan genosida dan kejahatan perang yang diajukan Turki.
Red Notice Interpol adalah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang dicari. Namun, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, dan setiap negara anggota Interpol memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil. Langkah Turki ini menandai eskalasi ketegangan diplomatik antara Ankara dan Yerusalem di tengah konflik Gaza yang masih berlangsung.
