Gelanggang Jateng – Banyumas – Polresta Banyumas membongkar kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan warga Karanglewas hingga Rp26,455 juta.
Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penjualan perhiasan emas palsu yang merugikan korban berinisial NHP senilai Rp26,455 juta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kasus bermula pada 2 Juli 2026 ketika korban, seorang perempuan warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim menawarkan perhiasan emas dan mengajak korban bertemu untuk transaksi tunai. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Desa Sokaraja Kulon. Korban ditawari dua kalung model nori dan milano yang diklaim emas 16 karat dengan berat total 19 gram.
Korban sempat mengecek menggunakan batu uji emas dan cairan penguji, yang membuat korban yakin perhiasan tersebut asli. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata perhiasan tersebut palsu dan korban mengalami kerugian Rp26.455.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 15 September 2026. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, lempeng logam perak, sepeda motor, dua telepon seluler, serta peralatan pembuatan perhiasan palsu seperti gelas pyrex, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill, dan timbangan digital.
Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli emas, terutama apabila transaksi diawali komunikasi dari nomor yang tidak dikenal, serta memastikan keaslian dan kadar emas melalui tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum melakukan pembayaran.
