• Fri. Sep 18th, 2026

Gelanggang News Jateng

My WordPress Blog

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka KPK, Peras Anak Buah Rp 1,98 Miliar untuk Suap Pegawai KPK

ByGelanggangJateng

Jul 31, 2026

Gelanggang Jateng – Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan suap yang mencuat pada Kamis (30/7/2026).

KPK menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam. Selain Bupati Anom, tiga tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Bupati Anom meminta uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Gus Haris bertugas mengumpulkan uang tersebut hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut digunakan untuk penyelesaian perkara di KPK terkait penyelidikan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang.

Kasus ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Anom terkait pengurusan perkara.

KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat digiring ke mobil tahanan, Bupati Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang. Ia terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *