• Thu. Sep 17th, 2026

Gelanggang News Jateng

My WordPress Blog

Polda Jateng Tangkap 121 Pelaku Pencurian Sepanjang Juni 2026, Kasus Anak Tewas di Sragen Paling Viral

ByGelanggangJateng

Jul 2, 2026

Gelanggang Jateng – Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 75 perkara kejahatan pencurian sepanjang Juni 2026 dengan menangkap 121 tersangka, di mana kasus pembunuhan anak 11 tahun di Sragen menjadi sorotan publik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30 Juni 2026), mengumumkan keberhasilan pengungkapan 75 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Jawa Tengah sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan dengan total korban mencapai 78 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka, dan 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka yang mendominasi. Pelaku curanmor menggunakan berbagai modus, antara lain memanfaatkan kunci T dan mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih tertancap.

Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun pada 5 Juni 2026 di Dusun Dawung, Kecamatan Jenar. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang merupakan residivis kasus serupa, diketahui mengenal keluarga korban dan telah mengamati rumah korban selama sekitar satu bulan sebelum beraksi. Pelaku berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario serta telepon seluler milik korban.

Kombes Anwar Nasir menegaskan bahwa tersangka kasus Sragen baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada awal Desember 2025 dan kembali melakukan tindak pidana sekitar dua pekan kemudian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati sesuai Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor serta memastikan rumah dalam kondisi aman untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *