Gelanggang Jateng – Semarang – Kericuhan mewarnai sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (29/6/2026), setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Edwin Pudyono menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023. Ia juga didakwa menerima uang sekitar Rp2,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 saat menjabat sebagai bupati.
Usai putusan dibacakan, ribuan massa pendukung Sudewo yang telah berada di depan Pengadilan Tipikor Semarang sejak pagi menghadang kendaraan tahanan yang akan membawa Sudewo kembali ke Lapas Kedungpane Semarang. Massa mengepung mobil tahanan, menggedor bodi mobil, serta memadati halaman Pengadilan Tipikor Semarang, bahkan nekat menjebol pagar yang dijaga ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.
Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis Polrestabes Semarang yang membawa Sudewo keluar dari pengadilan. Polisi terpaksa memindahkan terdakwa ke kendaraan taktis Brimob karena massa menghalangi proses evakuasi. Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membantah kabar Sudewo dipukul atau diludahi saat evakuasi, menegaskan kontak fisik terjadi karena kondisi berdesakan dengan massa yang banyak.
