Gelanggang Jateng – Wonosobo – Tim gabungan Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, yang menggegerkan warga.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo pada Jumat (14/8/2026) dini hari. Dari total enam pelaku, empat orang yang berperan sebagai eksekutor telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perampokan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dengan kerugian mencapai Rp 718 juta.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap modus komplotan yang sangat terencana. Para pelaku menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak memeriksa rekaman CCTV terkait kasus pembegalan. Mereka mengenakan atribut bertuliskan Resmob dan menggunakan wig untuk menyamarkan penampilan. Setelah korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menodongkan senjata tajam dan pistol.
Aksi perampokan ini ternyata direncanakan sejak akhir Juli 2026, sekitar 10 hari sebelum eksekusi. Para pelaku berkumpul di sebuah kos-kosan di Banjarnegara untuk menyusun skenario dan bahkan menggelar gladi bersih layaknya film aksi. Dua petugas SPBU disekap dengan tangan dan kaki diikat menggunakan kabel ties, serta mata dan mulut ditutup lakban.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial MRAP (33) warga Banjarnegara, WW alias RD (20) warga Banjarnegara, AH (37) warga Bantul, dan RATS (42) warga Wonosobo. Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.
